Ini mungkin sebagai sebuah bentuk ekspresi keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap Pengurus ORARI Pusat Dan Kemenkominfo, terkait pemberlakuan kebijakan baru dalam hal pengurusan ijin perpanjangan IAR/KTA, dan SKKAR. Bisa jadi masih ada sebagian anggota atau mantan Anggota ORARI yang belum tahu terutama rekan-rekan yang berada di luar pulau jawa, tentang aturan yang diberlakukan oleh pihak Kemenkominfo mulai bulan Agustus yang akan datang, terutama masalah keberlakuan SKKAR baik yang dikeluarkan oleh Kominfo (thn. 2009 akhir - sekarang) atau Dirjen Perhubungan ( dari thn. 2009 ke belakang).
"Berdasarkan hasil rapat" pengurus Orpus dengan pihak Kemenkominfo bahwa mulai bulan Agustus 2015 setiap IAR/KTA yang tidak diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlakunya habis dinyatakan hangus, dan apabila anggota yang bersangkutan berkeinginan untuk mengurusnya lagi maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti ujian amatir radio kembali, dan untuk penegak/penggalang tentunya harus mengulang UNAR dari tingkat siaga, sebab logikanya persyaratan ujian kenaikan tingkat harus ada IAR/KTA/SKKAR pada tingkat sebelumnya.
Memang dalam aturan yang ada ketentuan menyebutkan 3 bulan sebelum masa berlaku IAR/KTA habis, setiap anggota harus segera melakukan atau mengurus kembali ijin perpanjangan. tapi mari kita berpikir sederhana saja ORARI sebagai sebuah organisasi hobby tidak bisa memaksa anggotanya untuk untuk secara kontinyu mengurus perijinan yang akan/telah habis masa berlakunya, hal itu berkaitan dengan skala prioritas pembiayaan, terlebih pada saat seperti sekarang ini bertepatan dengan hari raya Iedul Fitri dan tahun ajaran baru (bagi mereka yang memiliki anak sekolah). maka mengurus ijin perpanjangan ORARI menjadi urutan yang kesekian.
Kemudian terkait keberlakuan SKKAR, bahwa "hasil rapat" pengurus Orpus dengan Kemenkominfo menghasilkan satu kebijakan baru, setiap SKKAR yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo memeiliki masa berlaku 1 tahun, apabila calon Anggota Orari tidak memprosesnya dalam kurun waktu tersebut maka SKKAR-nya dinyatakan kadaluarsa, dan harus mengikuti kembali UNAR apabila yang bersangkutan bermaksud menjadi anggota Orari. dan yang lebih "mengerikan" Kemenkominfo menetapkan kebijakan bahwa SKKAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tidak berlaku lagi untuk proses perpanjangan/pemutihan Anggota, kenapa saya menggunakan istilah mengerikan ?, sebab hampir 80% anggota Orari diseluruh Indonesia adalah pemegang SKKAR yang dikeluarkan oleh Dishub, dapat dibayangkan jika setengah dari jumlah tersebut belum sempat / tidak diperpanjang -sesuai dengan ketentuan saat ini- karena berbagai alasan logis, maka "habitat" Orari yang sudah langka ini bakal mendekati kepunahan.
Dari catatan tersebut di atas saya mencoba menyimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut :
- Sebuah kebijakan diambil berdasarkan hasil analisa yang mendalam dan komprehensif, dengan memperhatikan usulan dari bawah, kemudian melihat situasi dan kondisi serta dampak yang akan ditimbulkan, tidak didasarkan pada sebuah hasil rapat;
- Pada intinya sebuah kebijakan dimaksudkan untuk sebuah kebaikan, namun belum tentu dirasakan manfaatnya oleh individu yang diatur dalam kebijakan tersebut, bahkan bisa saja bertolak belakang dengan kondisi ditingkat paling bawah;
- Keputusan untuk mencabut keberlakuan SKKAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan adalah sebuah keputusan yang tergesa-gesa bahkan bisa saja dianggap keliru, sebab SKKAR versi Dishub secara hukum sah dan resmi, sehingga ketika itu dinyatakan tidak berlaku maka harus ada aturan hukum yang jelas mengatur tentang hal tersebut;
- Menjadi warga negara yang baik dan taat hukum dengan mengikuti UNAR kemudian menjadi Anggota Orari, menurut saya adalah pilihan yang bijak. tapi negara tidak melihat niat baik tersebut bahkan sama sekali tidak mengapresiasi pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran dari setiap amatir Radio dalam tahapan proses ia menjadi Anggota Orari dari mulai mendapat SKKAR/IAR/KTA dan callsign;
- Dulu saya berpikir ketika ada perubahan dari Dishub ke Kemenkominfo akan semakin lebih baik, tapi malah makin rumit;
- Jika aturan ini tetap dipaksa untuk diterapkan, saya sebagai pengurus di tingkat Lokal pada akhirnya mulai berhitung, dari total jumlah anggota yang ada di lokal saya saat ini sekitar kurang lebih 200 orang, sampai dengan bulan Juni 2015 hampir 50% telah habis masa berlaku baik IAR/KTA-nya, dan sekitar 10% akan habis masa berlakunya pada bulan November 2015, sementara dari data yang masuk anggota yang melaksanakan perpanjangan & pemutihan sampai bulan Juli 2015 tidak lebih dari 5%, pada saat Muslok 2016 nanti jumlah anggota yang tersisa mungkin hanya tinggal 80 - 90 orang saja itupun kalau mereka hadir semua dan melaksanakan perpanjangan IAR/KTA tepat pada waktunya. tidak terbayangkan lokal-lokal lain yang memiliki anggota di bawah 200 orang, maka kesimpulannya ORARI diambang "kepunahan". bahkan diantara rekan-rekan sesama anggota amatir pemikirannya ada yang lebih ekstrem "seharusnya Kemenkominfo bubarkan saja Orari tidak usah mengkerdilkannya dengan membuat kebijakan seperti itu".....
- Dan pada akhirnya secara pribadi saya berharap semoga saja dalam waktu dekat ada solusi yang lebih baik dalam menyikapi permasalahan ini, dan Orpus mampu berkoordinasi dengan daerah-daerah
Mohon maaf jika tulisan ini tidak berkenan bagi sebagian yang lain, saya tidak bermaksud mendeskriditkan atau menyudutkan, ini hanya semata-mata bentuk ungkapan keprihatinan/kekecewaan...tnx 73 de YC1NKS
setuju....kebanyakan anggota yg IARnya kadaluarsa ingin memperoleh kembali keanggotaannya menjadi kendor dan alternatif berbelok arah ijin ke Rapi yg lebih mudah dan tidak berbelit belit...dan juga mungkin tidak memilih keduanya,karena berbanding balik dgn teknologi informasi internet dan media sosial yg lebih mudah...keanggotaan amatir radio hanyalah hoby bukan pekerjaan yg menghasilkan nafkah..termasuk saya yg akan mwngurus kembali IAR menjadi malas karena aturan yg baru..mendingan pilih pakai teknologi media sosial internet yg tidak banyak persyaratan yg memberatkan
BalasHapusSaya juga mengalami hal yang sama, sialnya duit perpanjangan sudah saya bayar dan dapat berita kalo call-sign saya tidak ada dalam database Kemenkominfo...
BalasHapusLha sekarang kalo saya tidak mau memperpanjang IAR karena tidak mau UNAR dari "bawah" (akibat SKKAR lalam tidak diakui)..
Terus gimana duit saya yang sudah terlanjur terkirim? Apa boleh saya minta kembali ??
turut bersedih pren ... beberapa kawan mengalami hal yg sama ... saya yg tdk mengalami saja ikut heran
HapusMaaf, "mantan" call-sign saya YC8HW - Tahir Ali
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTURUT PRIHATIN
BalasHapusYC2PVE - SOLO
Keluhan ini sebenarnya hampir sama dengan saya, Namun saya rasa, bisa lebih baik untuk kedepannya. Semoga saja E-licensing yang direncanakan bisa segera launching pertengahan tahun ini.
BalasHapusSalam dari saya YD9RSG, 73 kunjungi blog saya di seragolf.blogspot.com
Setju sekali. Harusnya pwerpanjangan bissa online dan tiggal byr biyaya. Slsai. Tapi kapan. De YG3DNV _MLG RAYA
BalasHapusSangat setujlu sekali bila anggota orari yang kedaluarsa dan sadar ingin mengurus kembali perizinannya tanpa harus mengikuti UNAR ulang.
BalasHapusKeinginan untuk taat aturan negara dalam hal penggunaan frekwency radio merupakan itikad baik warga negara akan lebih baik daripada dibiarkan menjadi pengguna frekwency liar.
Dalam hal ini diharapkan Orari melalui pengurus di tingkat pusat bisa memberi masukan kepada Kominfo agar aturan tentang hal tsb direvisi, menyangkut keberadaan Orari yang anggotanya jadi pengguna frekwensy liar.
Harapan saya ; Semoga ORARI tetap menjadi kebanggaan Amatir Radio.
#YD1MQM Kadaluarsa.
Aturan baru, saya ikut Unar 2017 sampai sekarang belum terima IAR&KTA, ada apa dgn keterlambatan ini, masalahnya ada yg sudah keluar ada yg belum, mengenai kebijakan baru hoby kok dipersulit, jiwa amatir yg dilandasi kode etik g nyambung, kita sebagai calon anggota taat akan aturan, tahapan dilalui sesuai aturan, apalagi? mungkin liar lebih bagus ketimbang ikut aturan justru sulit dan lama, semangat kami justru tdk terespon baik, itikad baik justru terabaikan, 73
BalasHapusde YD9BUL, Karangasem - Bali
Aturan Baru sebaiknya menyerap aspirasi dari pengurus daerah, saya sendiri mengalami penerbitan IAR dan KTA yang tertunda sudah selama 8 bulan dan hingga saat ini pun belum terbit. Dana yang sekian banyak sebagai biaya pengurusan ijin baik baru dan perpanjangan pun status nya juga pasti mengendap entah di mana. Apakah permasalahan ini diketahui hingga jajaran tingkat mentri ? Sedangkan status IAR KTA dan callsign menjadi kedaluwarsa, hal ini sangat tidak mengenakkan sebagai anggota ORARI yang ingin tertib administrasi walaupun sudah hampir 20 tahun sebagai Penggalang . Mungkin ada yang bisa kasi pencerahan ?
BalasHapusHeru Hostiadi, YC9 CFP Denpasar-Bali
Saya barusan ikut unar 28 april 2019, setelah lulus saya bermaksud mengurus callsign ke seklok, saya terkejut ternyata biayanya begitu besar, tidak sesuai dengan prinsip organisasi sosial, maaf akirnya saya mundur untuk menjadi anggota organisasi sosial ORARI.
BalasHapusSkar saya 2017, hingga sekarang belum mengantongi IIA/KTA, kemana aja pihak terkait yg membuat kebijakan, kebijakan semestinya dibuat berdasarkan kajian, ini sangat merigukan kokok ribet ngurus hoby ya,
BalasHapusSkar saya 2017, hingga sekarang belum mengantongi IAR/KTA, kemana aja pihak terkait yg membuat kebijakan, kebijakan semestinya dibuat berdasarkan kajian, ini sangat merigukan kok ribet ngurus hoby ya,
BalasHapus8 Mei 2019 02.23
tidak ada beda anggota orari dengan radio orong orong
BalasHapusSekarang lebih parah lagi setelah diberlakukannya permen 17....callsign sy bakal amsyong dithun ini, krn ga bisa perpanjangan dikarenakan blum terdaftar diSDPPI padahal sudah coba registrasi pemutahiran data IAR & KTA tetep gagal terus,,,pengurus juga angkat tangan....
BalasHapusJangan sampai yg sdh taat jadi tidak taat. Karena kalo sudah jiwa amatir baik mau punya callsign ato tidak tetap juga ngebrik. Itu bahasa orang yg notabene sdh dari awal hobi diradio.
BalasHapusijin amatir sangat sangat memprihatinkan
BalasHapuswaduh 18Januari2020 habis punya saya, bisa nyambung lgi nggak ya, SDPPI sudah sinkron, IAR sudah bisa donlot. e-KTA belum bisa donlot padahaL unggah dokumen lengkap,apa setelah perpanjang e-KTA BISA DI DONLOT
BalasHapusSegala urusan , kalo bisa dipersulit untuk apa dipermudah. Namanyakan juga kemajuan bos.
Hapus