Jumat, 24 Juli 2015

"BUBARKAN SAJA ORARI"..!!!

Ini mungkin sebagai sebuah bentuk ekspresi keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap Pengurus ORARI Pusat Dan Kemenkominfo, terkait pemberlakuan kebijakan baru dalam hal pengurusan ijin perpanjangan IAR/KTA, dan SKKAR. Bisa jadi masih ada sebagian anggota atau mantan Anggota  ORARI yang belum tahu terutama rekan-rekan yang berada di luar pulau jawa, tentang aturan yang diberlakukan oleh pihak Kemenkominfo mulai bulan Agustus yang akan datang, terutama masalah keberlakuan SKKAR baik yang dikeluarkan oleh Kominfo (thn. 2009 akhir - sekarang) atau Dirjen Perhubungan ( dari thn. 2009 ke belakang).
"Berdasarkan hasil rapat" pengurus Orpus dengan pihak Kemenkominfo bahwa mulai bulan Agustus 2015 setiap IAR/KTA yang tidak diperpanjang 3 bulan sebelum masa berlakunya habis dinyatakan hangus, dan apabila anggota yang bersangkutan  berkeinginan untuk mengurusnya lagi maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengikuti ujian amatir radio kembali, dan untuk penegak/penggalang tentunya harus mengulang UNAR dari tingkat siaga, sebab logikanya persyaratan ujian kenaikan tingkat harus ada IAR/KTA/SKKAR pada tingkat sebelumnya.
Memang dalam aturan yang ada ketentuan menyebutkan 3 bulan sebelum masa berlaku IAR/KTA habis, setiap anggota harus segera melakukan  atau mengurus kembali ijin perpanjangan. tapi mari kita berpikir sederhana saja ORARI sebagai sebuah organisasi hobby  tidak bisa memaksa anggotanya untuk untuk secara kontinyu mengurus perijinan yang akan/telah habis masa berlakunya, hal itu berkaitan dengan skala prioritas pembiayaan, terlebih pada saat seperti sekarang ini bertepatan dengan hari raya Iedul Fitri dan tahun ajaran baru (bagi mereka yang memiliki anak sekolah). maka mengurus ijin perpanjangan ORARI menjadi urutan yang kesekian.
Kemudian terkait keberlakuan SKKAR, bahwa "hasil rapat" pengurus Orpus dengan Kemenkominfo menghasilkan satu kebijakan baru, setiap SKKAR yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo memeiliki masa berlaku 1 tahun, apabila calon Anggota Orari tidak memprosesnya dalam kurun waktu tersebut maka SKKAR-nya dinyatakan kadaluarsa, dan harus mengikuti kembali UNAR apabila yang bersangkutan bermaksud menjadi anggota Orari. dan yang lebih "mengerikan" Kemenkominfo menetapkan kebijakan bahwa SKKAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan tidak berlaku lagi untuk proses perpanjangan/pemutihan Anggota, kenapa saya menggunakan istilah mengerikan ?, sebab hampir 80% anggota Orari diseluruh Indonesia adalah pemegang SKKAR yang dikeluarkan oleh Dishub, dapat dibayangkan jika setengah dari jumlah tersebut belum sempat / tidak diperpanjang -sesuai dengan ketentuan saat ini- karena berbagai alasan logis, maka "habitat" Orari yang sudah langka ini bakal mendekati kepunahan.
Dari catatan tersebut di atas saya mencoba menyimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut :
  • Sebuah kebijakan diambil berdasarkan hasil analisa yang mendalam dan komprehensif, dengan memperhatikan usulan dari bawah, kemudian melihat situasi dan kondisi serta dampak yang akan ditimbulkan, tidak didasarkan pada sebuah hasil rapat;
  • Pada intinya sebuah kebijakan dimaksudkan untuk sebuah kebaikan, namun belum tentu dirasakan manfaatnya oleh individu yang diatur dalam kebijakan tersebut, bahkan bisa saja bertolak belakang dengan kondisi ditingkat paling bawah;
  • Keputusan untuk mencabut keberlakuan SKKAR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan adalah sebuah keputusan yang tergesa-gesa bahkan bisa saja dianggap keliru, sebab SKKAR versi Dishub secara hukum sah dan resmi, sehingga ketika itu dinyatakan tidak berlaku maka harus ada aturan hukum yang jelas mengatur tentang hal tersebut;
  • Menjadi warga negara yang baik dan taat hukum dengan mengikuti UNAR kemudian menjadi Anggota Orari, menurut saya adalah pilihan yang bijak. tapi negara tidak melihat niat baik tersebut bahkan sama sekali tidak mengapresiasi pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran dari setiap amatir Radio dalam tahapan proses ia menjadi Anggota Orari dari mulai mendapat SKKAR/IAR/KTA dan callsign;
  • Dulu saya berpikir ketika ada perubahan dari Dishub ke Kemenkominfo akan semakin lebih baik, tapi malah makin rumit;
  • Jika aturan ini tetap dipaksa untuk diterapkan, saya sebagai pengurus di tingkat Lokal pada akhirnya mulai berhitung, dari total jumlah anggota yang ada di lokal saya saat ini sekitar kurang lebih 200 orang, sampai dengan bulan Juni 2015 hampir 50% telah habis masa berlaku baik IAR/KTA-nya, dan sekitar 10% akan habis masa berlakunya pada bulan November 2015, sementara dari data yang masuk anggota yang melaksanakan perpanjangan & pemutihan sampai bulan Juli 2015 tidak lebih dari 5%,  pada saat Muslok 2016 nanti jumlah anggota yang tersisa mungkin hanya tinggal 80 - 90 orang saja itupun kalau mereka hadir semua dan melaksanakan perpanjangan IAR/KTA tepat pada waktunya. tidak terbayangkan lokal-lokal lain yang memiliki anggota di bawah 200 orang, maka kesimpulannya ORARI diambang "kepunahan". bahkan diantara rekan-rekan sesama anggota amatir pemikirannya ada yang lebih ekstrem "seharusnya Kemenkominfo bubarkan saja Orari tidak usah mengkerdilkannya dengan membuat kebijakan seperti itu".....
  • Dan pada akhirnya secara pribadi saya berharap semoga saja dalam waktu dekat ada solusi yang lebih baik dalam menyikapi permasalahan ini, dan Orpus mampu berkoordinasi dengan daerah-daerah
Mohon maaf jika tulisan ini tidak berkenan bagi sebagian yang lain, saya tidak bermaksud mendeskriditkan atau menyudutkan, ini hanya semata-mata bentuk ungkapan keprihatinan/kekecewaan...tnx 73 de YC1NKS